
Industri otomotif Indonesia bersiap memasuki fase baru usai penandatanganan perjanjian dagang Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Perjanjian yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 tersebut diperkirakan membawa dampak signifikan bagi pasar otomotif nasional.
Dengan adanya rencana pembebasan tarif bea masuk (dari 50 persen), mobil-mobil asal Eropa berpotensi hadir dengan harga yang lebih kompetitif di Tanah Air.
Lantas, apakah harga mobil Eropa seperti BMW bakal ditawarkan dengan banderol yang lebih murah apabila kebijakan tersebut diterapkan?
Peter Sunny Medalla, Presiden Direktur BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum memiliki dasar untuk melakukan perhitungan apa pun terkait potensi perubahan harga.
BMW XM 50e
“Kami belum mengetahui semua detailnya. Jujur, saya belum punya perhitungan apa pun yang bisa dibagikan. Sampai ada detail aturan resminya, barulah kami bisa melakukan evaluasi dan analisis yang tepat,” ujar Sunny saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, penghapusan bea masuk harus dipahami secara menyeluruh karena menyangkut banyak aspek, mulai dari struktur biaya hingga strategi produk.
Hal senada diungkapkan Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia.
Ia menekankan bahwa apa pun hasil kesepakatan dagang nantinya, BMW akan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh konsumen.
Secara teori, penghapusan bea masuk dapat menurunkan harga mobil impor.
Namun, struktur harga kendaraan di Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh bea masuk, tetapi juga oleh pajak lain seperti PPnBM, PPN, BBNKB, serta biaya distribusi.
Itu sebabnya, meskipun peluang penurunan harga ada, besarannya belum bisa dipastikan tanpa melihat keseluruhan komponen biaya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.