
Warga Jawa Tengah silakan catat informasi terkait pajak kendaraan berikut ini.
Yakni terkait tarif normal pajak kendaraan dan denda di Jateng tanpa pemutihan.
Sebab program pemutihan pajak kendaraan di wilayah kekuasaan Gubernu Ahmad Luthfi ini hanya berlaku dari 8 April sampai 30 Juni 2025.
Program ini menghapus pokok tunggakan dan denda, asalkan masyarakat membayar pajak kendaraan yang sedang berjalan.
Dengan tanpa adanya pemutihan, maka masyarakat yang telat membayar pajak akan kena denda dan tunggakan pajak tahunan tetap ditagih.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
"Angka tersebut sudah termasuk penambahan opsen pajak sebesar 66 persen dari PKB, dengan tarif awal sebesar 1,05 persen, jadi masyarakat tak perlu khawatir soal penerapan opsen," ucap Danang belum lama ini, disitat dari Kompas.com.
Penerapan opsen tidak lantas membuat pajak naik menjadi 66 persen, tapi di Jawa Tengah kenaikannya kecil yakni dari 1,50 persen menjadi 1,74 persen.