06/10/2025 · 16 jam yang lalu

Sengaja atau Tidak, Tepergok Tutupi Pelat Nomor Bisa Kena Pasal Pidana dan Denda Berlapis

pelat nomor, tilang, denda tilang, tutup pelat nomor, Pidana Tutup Pelat Nomor, Sengaja atau Tidak, Tepergok Tutupi Pelat Nomor Bisa Kena Pasal Pidana dan Denda Berlapis

- Pasang pelat nomor kendaraan dengan baik dan benar.

Jangan sampai menutupi pelat nomor demi menghindari tilang elektronik.

Sebab disengaja atau tidak, saat tepergok Polisi pelat nomor kalian tertutup, bisa kena pasal pidana dan denda berlapis.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengingatkan, tindakan itu masuk pelanggaran serius dan dapat dijerat sanksi pidana.

Merujuk Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selain itu, Pasal 285 jo Pasal 48 ayat (2) dan (3) undang-undang yang sama mengatur pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan dimaksud mencakup kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, hingga kedalaman alur ban.

pelat nomor, tilang, denda tilang, tutup pelat nomor, Pidana Tutup Pelat Nomor, Sengaja atau Tidak, Tepergok Tutupi Pelat Nomor Bisa Kena Pasal Pidana dan Denda Berlapis

"Sekarang banyak modus pelat nomor ditutupi pakai stiker atau bahkan dimodifikasi agar tidak terbaca kamera ETLE. Itu jelas melanggar aturan, dan sanksi pidananya," ujar Faizal, (19/9/25) dikutip dari Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© CarPress Network. All Rights Reserved. Designed by CarPress