
— Mobil bekas masih menjadi pilihan menarik bagi banyak masyarakat yang ingin memiliki kendaraan pribadi dengan harga lebih terjangkau.
Selain harganya yang relatif murah, mobil bekas juga menawarkan nilai fungsional yang tinggi, apalagi jika kondisi mesin dan bodinya masih terawat.
Tak sedikit konsumen yang menganggap membeli mobil bekas adalah langkah cerdas untuk mendapatkan kendaraan berkualitas dengan biaya lebih ringan.
Namun, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), di balik tren tersebut ternyata banyak muncul keluhan dari pembeli mobil bekas, terutama terkait informasi pajak kendaraan yang tidak sesuai dengan iklan.
Menurut Staf Pengaduan YLKI, Arianto Harefa, sejumlah konsumen melaporkan bahwa nominal pajak kendaraan yang mereka tanggung jauh berbeda dari yang tercantum dalam keterangan penjual.
“Masalah pajak ini cukup sering dilaporkan. Banyak konsumen yang merasa dirugikan karena informasi yang diberikan oleh pelaku usaha tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (12/10/2025).
Arianto menuturkan, beberapa laporan menyebutkan bahwa pelaku usaha menampilkan data pajak yang seolah sudah dibayar penuh atau tertib, padahal setelah transaksi selesai, konsumen baru mengetahui ada tunggakan cukup besar.
Pilihan mobil bekas di Elite Car
Kondisi ini seringkali menimbulkan kekecewaan, karena pembeli terpaksa menanggung beban pajak tambahan di luar kesepakatan awal.
YLKI menilai, persoalan tersebut terjadi akibat kurangnya transparansi informasi dari pihak showroom maupun penjual individu. Bahkan, dalam beberapa kasus, praktik ini bisa mengarah pada dugaan penipuan jika ada unsur kesengajaan dalam penyembunyian data.
“Ada indikasi pelaku usaha sengaja menutupi besaran tunggakan pajak agar mobilnya tampak lebih menarik di mata calon pembeli,” kata Arianto.
Untuk mencegah kejadian serupa, YLKI mendorong pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan penjual mobil bekas mencantumkan status pajak kendaraan secara terbuka dalam iklan maupun surat perjanjian jual beli. Dengan begitu, konsumen memiliki hak penuh untuk menilai kelayakan sebelum membeli.
Selain itu, Arianto juga mengusulkan adanya sertifikasi bagi showroom mobil bekas agar setiap unit yang dijual telah melalui proses verifikasi pajak dan kelayakan kendaraan.
“Kalau showroom punya sertifikasi resmi, konsumen bisa lebih tenang karena yakin mobil yang dibeli bukan hanya layak jalan, tapi juga bebas tunggakan pajak,” uajrnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.