TNI Tegaskan Penertiban Penggunaan Strobo dan Sirene

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menegaskan pentingnya ketertiban dalam penggunaan lampu strobo dan sirene di lingkungan TNI.
Ia menilai, penggunaan yang tidak sesuai aturan tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi.
“Sirene dan strobo harus dipakai sesuai prosedur. Tidak boleh sembarangan karena bisa mengganggu masyarakat dan memancing emosi,” ujar Yusri dikutip dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Ilustrasi lampu strobo
Yusri mencontohkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberikan teladan dengan tidak menggunakan fasilitas tersebut saat bertugas.
“Bapak Panglima sendiri tidak memakai itu. Jadi mari kita ikuti bersama,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenai aturan penggunaan strobo dan sirene, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134-135.
“Untuk strobo dan sirene, peruntukkannya jelas: ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan pengawalan baik roda dua maupun roda empat. Di luar itu tidak diperbolehkan,” jelas Yusri.
Penertiban ini, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya menegakkan disiplin sekaligus menunjukkan keteladanan prajurit TNI dalam berlalu lintas.
Ilustrasi lampu strobo
“Prajurit TNI harus taat aturan, termasuk dalam menggunakan kendaraan dinas,” tegasnya.
Ia juga memastikan akan memberikan tindakan tegas bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan fasilitas tersebut.
“Kami akan menertibkan anggota yang melanggar. Ini penting agar citra positif TNI tetap terjaga dan tercipta suasana harmonis di jalan raya,” kata Yusri.
Dalam beberapa pekan terakhir, muncul gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang ramai di media sosial sebagai bentuk protes publik terhadap maraknya penyalahgunaan strobo dan sirene.
Fenomena ini muncul karena banyak pengendara menilai aksesori tersebut kerap dipakai tidak sesuai aturan hingga menimbulkan keresahan di jalan raya maupun jalan tol.
Protes masyarakat pun kian nyata, tidak hanya di dunia maya tetapi juga melalui stiker-stiker bernada sindiran yang ditempel di kendaraan pribadi.
Salah satu yang populer berbunyi, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”. Istilah itu merujuk pada tiruan suara sirene dan strobo kendaraan non-prioritas yang dinilai semakin meresahkan.
Polisi tindak mobil mewah yang menggunakan strobo
Merespons fenomena ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan strobo dan sirene hanya boleh dipasang di kendaraan prioritas, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan tamu negara, maupun konvoi resmi tertentu.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hanya ada kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas. Kendaraan pribadi tidak termasuk,” kata Ojo, Jumat (19/9/2025).
Masyarakat juga disebut dapat melapor jika menemukan kendaraan non-prioritas menggunakan strobo, termasuk bila ada oknum aparat yang menyalahgunakan rotator. Pelanggar bisa dijerat Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.