
Banyak aspek penting tentang pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, termasuk tarif, cara cek dan bayar online, serta denda jika terjadi keterlambatan membayar.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jakarta mengadakan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2025.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan. Tidak diperlukan permohonan khusus, karena penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
Namun, untuk saat ini program tersebut telah berakhir sehingga diberlakukan tarif normal untuk pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
Sejak 5 Januari 2025, Jakarta menerapkan tarif pajak progresif yang lebih tinggi untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Sehingga, kendaraan dalam satu kartu keluarga akan dihitung pajak progresifnya.
Tarif progresif untuk kendaraan pribadi untuk kendaraan pertama 2 persen, kedua 3 persen, ketiga 4 persen, keempat 5 persen, dan kelima dan seterusnya sebesar 6 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Masyarakat bisa mengecek tagihan PKB secara online dengan mudah melalui beberapa cara:
- Website e-Samsat Jakarta: Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, lalu masukkan nomor polisi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Aplikasi JAKI: Buka aplikasi JAKI, pilih fitur "Pajak", dan masukkan nomor pajak terkait untuk mengecek dan membayar.
- Website e-samsat.id: Kunjungi situs https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online, pilih provinsi, dan masukkan detail kendaraan.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan tarif denda diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Berdasarkan pasal 59 dalam peraturan tersebut, wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya akan dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor.
Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.