
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi warga setelah sejumlah tantangan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.
“Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” ucap Andra dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/10/2025).
Pemprov Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025.
Andra mengatakan, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat dan masih banyak wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program ini.
Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan di Banten.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten memberikan sejumlah manfaat langsung yang bisa dirasakan masyarakat, di antaranya:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk keterlambatan pembayaran
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas
- Keringanan pokok tunggakan bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025
- Kemudahan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa beban masa lalu.
Dengan program ini, masyarakat bisa menghemat biaya cukup besar. Misalnya, bagi kendaraan dengan tunggakan dua hingga tiga tahun, nominal denda yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Melalui program ini, seluruh beban denda tersebut dihapuskan.
Kemudian, untuk mengikuti program ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan, yaitu:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
- KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK
- Pemeriksaan fisik kendaraan (khusus untuk pajak lima tahunan)
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan, tanpa denda keterlambatan atau sanksi administratif lainnya.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan.
Untuk memeriksa besaran tagihan pajak kendaraan, wajib pajak bisa melakukannya melalui laman resmi https://infopkb.bantenprov.go.id/.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.