08/10/2025 · 4 hari yang lalu

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Detailnya


Pemutihan pajak banten, Pajak kendaraan bermotor Banten, Pajak kendraaan banten, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Detailnya

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten sedang dalam masa pemutihan. Sehingga, denda dan tunggakan pajak tahun lalu dihapuskan. Gubernur Banten memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Keputusan Gubernur Banten No.286/2025 menyebutkan bahwa pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli sampai 31 Oktober 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten memberikan sejumlah manfaat langsung yang bisa dirasakan masyarakat, di antaranya:

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk keterlambatan pembayaran.
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
  • Keringanan pokok tunggakan bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.
  • Kemudahan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa beban masa lalu.

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

Pemutihan pajak banten, Pajak kendaraan bermotor Banten, Pajak kendraaan banten, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Detailnya

Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025.

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK
  • Pemeriksaan fisik kendaraan (khusus untuk pajak lima tahunan)

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan, tanpa denda keterlambatan atau sanksi administratif lainnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa besaran tagihan pajak kendaraan melalui situs resmi Pemprov Banten di https://infopkb.bantenprov.go.id/.

Layanan daring ini memudahkan wajib pajak untuk mengecek kewajiban mereka sebelum datang ke Samsat. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan pajak.

Setelah tanggal tersebut, kebijakan penghapusan denda tidak lagi berlaku, dan masyarakat wajib membayar seluruh tagihan beserta denda yang berlaku.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© CarPress Network. All Rights Reserved. Designed by CarPress