
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai penanganan truk over dimension over loading (ODOL) harus dilakukan secara bertahap. Ada solusi jangka pendek dan panjang yang bisa dilakukan.
Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo, mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan adalah pembatasan muatan. Ciptakan lapangan yang setara untuk para pelaku usaha.
Menurut Agus, dasar pembatasan sebaiknya tidak lagi merujuk pada jumlah berat yang diizinkan (JBI), melainkan konfigurasi jumlah sumbu roda. JBI biasanya setiap daerah berbeda-beda, berisiko adanya praktik pungutan liar.
Ilustrasi penindakan truk ODOL
“Truk sumbu dua, sumbu tiga, kita sudah tidak perlu tanya lagi. Kita analoginya seperti naik pesawat, hanya ada dua kelas, bisnis dan ekonomi. Nah, inilah yang kita edukasi kepada pengguna jasa,” ujarnya.
Jadi bisa saja dengan menyiapkan berbagai varian, dari muatan lima ton, 10 ton, 15 ton, dan sebagainya. Pastikan pembatasan muatan itu saklek, tidak bisa diganggugugat.
Sementara itu, untuk jangka panjang, Aptrindo menilai pemerintah perlu serius memikirkan peremajaan kendaraan angkutan barang. Selama ini, truk keluaran terbaru masih bersaing dengan truk yang usianya di atas 20 tahun.
“Yang terjadi apa? Harganya hancur-hancuran. Pemerintah mau mengatur harga, tapi subyek utamanya (truk) tidak imbang. Menciptakan persaingan tidak sehat, akhirnya pemilik barang adu harga, melupakan aspek keselamatan,” kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.