
- Sedang marak di Jakarta, pengendara motor menutup pelat nomor dengan kertas, lakban sampai bungkus susu.
Hal ini dilakukan dengan alasan demi menghindari tilang elektronik.
Salah satu pengemudi ojek daring, Ridho (34), mengaku menutup sebagian angka di pelat motornya menggunakan kertas HVS. Bagian kode wilayah dan nomor depan masih terlihat jelas.
“Pelat saya tutup pakai bungkus susu, enggak ada alasan khusus juga, yang penting ketutup. Soalnya pernah kejadian teman saya kena ETLE padahal bukan dia yang salah. Jadi daripada ribet, saya tutup aja,” ujar Ridho.
Hal serupa dilakukan Rahman (41), pengendara lain yang menutup angka pertama pada pelat belakang motornya menggunakan lakban hitam.
“Bukan niat nakal, cuma takut aja kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Saya tutup sebagian aja, nanti malam dibuka lagi,” katanya melansir Kompas.com.
Nah yang perlu diketahui bahwa pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) disebut dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
“Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ujar Ojo kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
Ojo mengatakan, anggota di lapangan akan menindak pengendara yang menutupi pelat nomor, baik melalui teguran langsung maupun penilangan.
“Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” kata Ojo.