
Juru parkir liar telah menjadi pemandangan akrab di berbagai tempat umum di perkotaan.
Di satu sisi, beberapa orang menganggap keberadaan mereka membantu, tetapi di sisi lain, aktivitas mereka kerap merugikan pemerintah daerah dan mengganggu ketertiban umum.
Juru Parkir Liar: Membantu atau Merugikan?
Ketua Indonesian Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa juru parkir sering kali memberikan bantuan kepada pengendara, seperti menata kendaraan dan memberikan aba-aba saat parkir.
"Itu sebabnya, pengendara mungkin kesulitan untuk menolak memberi uang, tapi sebenarnya mereka tak berhak menarik pungutan, sehingga bisa saja masyarakat tak memberikan imbalan,” kata Rio kepada Kompas.com, Jumat (17/10/2025).
Namun, menolak memberikan imbalan dapat berisiko.
Terdapat kemungkinan terjadinya konflik dengan juru parkir liar. “Maka dari itu, pihak kepolisian wajib ikut serta dalam memberantas praktik parkir liar, ini bisa disebut sebagai pemalakan. Ini sebenarnya bukan hanya tugas dinas perhubungan,” tambah Rio.
Mengidentifikasi Juru Parkir Resmi
Masyarakat perlu lebih cermat dalam mengenali mana juru parkir resmi dan mana yang tidak.
Kondisi pemotor yang nekat melaju di atas trotoar meski sudah sempit oleh parkir liar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Selasa (26/8/2025).
Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan memperhatikan seragam yang dikenakan dan menanyakan tentang layanan yang mereka tawarkan. “Bila memang resmi, mereka punya izin dari dinas perhubungan, maka tidak masalah bila harus membayar. Namun, jika tidak, pengendara berhak menolak untuk membayar,” jelas Rio.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menegaskan bahwa juru parkir liar tidak memiliki hak atas lahan parkir. “Itu sebabnya, pengendara perlu tetap parkir di tempat yang semestinya dan resmi, sekalipun harus berbayar, setidaknya itu aman,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (16/10/2025).
Alternatif Parkir Gratis di Tempat Umum
Beberapa tempat seperti pasar swalayan dan warung makan sering kali menyediakan layanan parkir gratis.
Dengan demikian, juru parkir liar tidak berhak menarik pungutan. “Bisa ditanyakan kepada pemilik usaha, apakah biaya parkir ditanggung sendiri, atau ada layanan parkir gratis,” ungkap Sony.
Penting untuk diingat, masyarakat sebaiknya tidak memberikan uang kepada juru parkir liar agar tidak membiasakan mereka merasa memiliki hak atas tempat parkir yang tidak semestinya.
Mematuhi aturan parkir yang ada tidak hanya membantu menjaga ketertiban umum, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan lalu lintas di daerah perkotaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.