13/10/2025 · 6 jam yang lalu

Kendaraan Hilang Saat Parkir: Siapa yang Bertanggung Jawab?


pengelola parkir, asuransi kendaraan, ganti rugi, tanggung jawab, Kendaraan Hilang Saat Parkir: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir masih sering menjadi perdebatan.

Sebagian pengelola parkir beralasan tidak bertanggung jawab, sementara pengguna jasa dirugikan.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menegaskan bahwa tanggung jawab tetap berada di pihak pengelola parkir selama kendaraan berada di area operasi.

“Jadi kalau konsumen menemukan kalimat seperti ‘kami tidak bertanggung jawab’, bisa melapor ke PKTN atau ke IPA, nanti bisa ditindaklanjuti sampai penegakan,” kata Rio kepada Kompas.com, Minggu (12/10/2025).

pengelola parkir, asuransi kendaraan, ganti rugi, tanggung jawab, Kendaraan Hilang Saat Parkir: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kondisi lahan parkir motor resmi di Blok A Tanah Abang, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa jika kendaraan hilang, maka tanggung jawab ada di pihak pengelola parkir. “Tapi kalau kasusnya barang sudah telanjur hilang, itu beda lagi. Kalau barang sudah hilang, itu masuk ke tanggung jawab pengelola parkir,” kata Rio.

Ia menambahkan, pengelola parkir wajib mengganti kerugian karena umumnya sudah memiliki perlindungan asuransi sebagai bagian dari syarat perizinan. “Dalam hal kehilangan, pengelola wajib mengganti, karena sudah ada asuransinya. Wajib ganti, karena untuk mengurus izin parkir, pengelola harus memiliki polis asuransi,” ujarnya.

Konsumen pun berhak meminta ganti rugi apabila kendaraan hilang atau rusak akibat kelalaian pengelola parkir, namun prosesnya tetap harus melalui mekanisme yang berlaku.

pengelola parkir, asuransi kendaraan, ganti rugi, tanggung jawab, Kendaraan Hilang Saat Parkir: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Karcis parkir bertarif Rp 10.000 untuk roda dua di Bandung, viral di media sosial.

Rio menjelaskan, aturan ini saat ini baru efektif diterapkan untuk parkir off-street, yaitu parkir di luar badan jalan seperti di gedung, mal, atau lahan parkir khusus.

Sementara untuk parkir on-street atau parkir di tepi jalan umum, hingga kini belum ada perusahaan asuransi yang berani menanggung risikonya. “Sebenarnya, aturan asuransi ini berlaku untuk on-street dan off-street, tapi sampai sekarang belum ada perusahaan asuransi yang berani menanggung risiko kendaraan parkir di on-street,” ujar Rio.

“Jadi, walaupun wajib, praktiknya baru berlaku untuk off-street,” katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© CarPress Network. All Rights Reserved. Designed by CarPress