12/10/2025 · 1 hari yang lalu

Jangan Harap Pinjam Nama Orang Lain Bisa Gugurkan Pajak Progresif, Begini Penjelasannya


Pajak, pajak kendaraan, pajak progresif, Jangan Harap Pinjam Nama Orang Lain Bisa Gugurkan Pajak Progresif, Begini Penjelasannya

- Meski meminjam nama orang lain dalam kepemilikan kendaraan, pajak progresif tidak akan gugur.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, pinjam nama orang lain dalam satu keluarga, untuk kepemilikan kendaraan tak akan menggugurkan hal tersebut.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penerapan pajak progresif terhitung berdasarkan nama dan alamat.

“Terkena ya, apabila masih dalam 1 Kartu Keluarga (KK) di alamat yang sama sesuai dengan pasal 7 ayat 4,” ucapnya menukil Kompas.com, belum lama ini.

Meski sudah pinjam nama orang lain, bila orang tersebut masih berada dalam satu KK, maka tetap dikenakan pajak progresif.

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan penetapan tarik PKB bisa lebih mahal secara progresif sesuai dengan kepemilikan pribadi.

“Kepemilikan pribadi akan dikenakan tarif PKB secara progresif, tapi untuk kendaraan atas nama perusahaan tidak, begitu juga dengan kendaraan diatasnamakan orang lain dalam satu KK juga tidak kena,” ucap Deni kepada Kompas.com, belum lama ini.

Maka dari itu, di Jawa Barat khususnya, administrasi kepemilikan kendaraan bermotor diklaim rapi, sesuai dengan nama pemilik aslinya.

“Masih rapi di Jabar, karena aturannya lebih longgar, kendaraan dengan atas nama anggota keluarga masih dihitung masing-masing, tak kena progresif langsung,” ucap Deni.

Jadi, pinjam nama orang lain untuk atas nama kepemilikan kendaraan bisa menghindari terkena pajak progresif selama tidak dalam satu KK untuk warga Jakarta.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© CarPress Network. All Rights Reserved. Designed by CarPress