05/10/2025 · 1 hari yang lalu

Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Diwakilkan Orang Lain

Pajak Kendaraan Bermotor, bayar pajak kendaraan, cara bayar pajak kendaraan diwakilkan, dokumen bayar pajak kendaraan, bayar pajak motor tanpa pemilik, Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Diwakilkan Orang Lain

- Membayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh setiap pemiliknya, hal ini sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan dan kontribusi dalam pembangunan daerah.

Namun, tidak semua orang memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor Samsat.

Maka dari itu, pemerintah memberikan kemudahan dengan memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan yang diwakilkan, asalkan memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan.

Prosedur serta syarat untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor, bayar pajak kendaraan, cara bayar pajak kendaraan diwakilkan, dokumen bayar pajak kendaraan, bayar pajak motor tanpa pemilik, Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Diwakilkan Orang Lain

Ratusan warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tengah mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Soreang, Jumat (11/4/2025)

Dalam pasal 61 disebutkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara manual di kantor Samsat dan secara elektronik melalui layanan Samsat online atau aplikasi Signal.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib disiapkan oleh pihak yang mewakili pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.

Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pihak yang mewakili pemilik kendaraan:

1. Untuk Pengesahan STNK (Tahunan)

  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK
  • Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pemilik kendaraan
  • Fotokopi KTP penerima kuasa (orang yang mewakili)
  • STNK asli
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

2. Untuk Perpanjangan STNK Lima Tahunan

  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK
  • Surat kuasa bermaterai
  • Fotokopi KTP penerima kuasa
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Kemudian, untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan yang diwakilkan melalui kantor Samsat, terdapat beberapa tahapan yang harus diikuti sesuai prosedur resmi.

Cara Memperpanjang STNK Lima Tahunan di Kantor Samsat

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap STNK dan BPKB yang sesuai dengan nama pemilik pada KTP.
  • Lakukan cek fisik kendaraan, meliputi pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.
  • Setelah itu, dilakukan pendaftaran dan verifikasi ulang identitas kendaraan berdasarkan KTP, STNK, BPKB, serta hasil cek fisik.
  • Petugas akan memasukkan data ke sistem ERI (Electronic Registration and Identification).
  • Dilanjutkan dengan penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ, kemudian pencetakan SKPD (notice pajak).
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan (PKB), BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNBP.
  • Terakhir, dilakukan pencetakan STNK dan TNKB, lalu petugas menyerahkan dokumen baru kepada wajib pajak.

Cara Pengesahan STNK Tahunan di Samsat

  • Datangi kantor Samsat tujuan dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi STNK serta mencocokkan nama pemilik dengan KTP.
  • Data kendaraan akan diperiksa dan dimasukkan ke sistem ERI.
  • Dilanjutkan dengan penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ sesuai ketentuan.
  • Lakukan pembayaran kewajiban pajak kendaraan.
  • Petugas akan mencetak SKPD (notice pajak) sebagai bukti pembayaran.
  • Tahap terakhir yaitu pengesahan STNK dan penyerahan dokumen kepada pemilik atau penerima kuasa.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© CarPress Network. All Rights Reserved. Designed by CarPress