
Rambu dilarang parkir dan rambu dilarang berhenti kerap dijumpai di jalan. Namun, sedikit orang yang paham maksudnya secara rinci.
Padahal, ketika pengemudi tak mampu membaca rambu dengan tepat, maka berpotensi melanggar peraturan lalu lintas. Lantas, apa beda makna rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti?
Ketua Indonesian Parking Association (IPA), Rio Octaviano mengatakan rambu dilarang parkir memiliki simbol “P” dicoret, sedangkan dilarang berhenti simbolnya “S” dicoret.
“Selain paham beda simbol rambunya, pengemudi juga harus paham definisinya, jangan sampai mengira tak melanggar peraturan padahal melanggar,” ucap Rio kepada Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Dalam memahami definisi parkir, menurut Rio, masyarakat bisa merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan pasal 1, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. Sedangkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Jajaran parkir motor liar di depan Margonda Residence, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Selasa (26/8/2025).
Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, berhenti adalah kondisi di mana kendaraan diam di tempat yang diperbolehkan, aman, mesin masih hidup.
"Pengemudi juga masih di belakang kemudi, posisi rem parkir off dan pedal rem diinjak supaya kendaraan tidak bergerak. Jadi sifatnya hanya sebentar," kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Sedangkan parkir, kendaraan diam di area parkir yang aman dan mesin dalam kondisi mati. Pengemudi juga sudah meninggalkan tempat duduknya, rem parkir diaktifkan. Sifatnya bisa sebentar atau lama.
Nah, itu lah beda menyikapi rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti agar tidak kena tilang saat mengemudi.
Kemudian untuk pelanggar rambu dilarang berhenti atau parkir bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 3, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.