
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A-nya akan segera habis masa berlakunya, penting untuk mengetahui tarif resmi perpanjangan SIM A per Oktober 2025.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, perpanjangan SIM A termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A sesuai ketentuan tersebut adalah sebesar Rp 80.000.
Namun, tarif tersebut belum mencakup biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi.
Ilustrasi SIM A. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM A pada Oktober 2025.
Sebagai acuan, biaya tes kesehatan biasanya berkisar sekitar Rp 70.000, tes psikologi sekitar Rp 120.000, dan biaya asuransi opsional sekitar Rp 50.000.
Perlu diingat, besaran biaya tambahan tersebut dapat berbeda di setiap daerah dan beberapa di antaranya, seperti asuransi, bersifat sukarela tergantung kebijakan masing-masing lokasi pelayanan.
- Kemudian, pemohon perpanjangan SIM A juga perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti: KTP dan fotokopi
- SIM lama yang masa berlakunya hampir habis
- Bukti cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Pastikan semua dokumen siap dan pilih layanan perpanjangan yang paling sesuai, baik secara offline maupun online.
Proses perpanjangan yang dilakukan sesuai ketentuan resmi bukan hanya memastikan legalitas berkendara tetap terjaga, tetapi juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Jadi, pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.