
Kehilangan atau kerusakan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menimpa siapa saja, baik karena terjatuh, dicuri, atau rusak akibat usia kartu yang sudah lama digunakan.
Padahal, SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan lulus uji kompetensi mengemudi sesuai peraturan yang berlaku.
Tanpa SIM, pengendara dapat dikenai sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ilustrasi SIM A. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM A pada Oktober 2025.
Maka dari itu, bagi pemilik SIM yang rusak atau hilang perlu segera mengurusnya agar mendapatkan gantinya.
Sesuai dengan Pasal 225 PP Nomor 4 Tahun 1993, pemilik yang mengalami masalah dengan dapat mengajukan pembuatan SIM baru.
Dari pantauan Kompas.com di Satpas SIM Satlantas Polresta Surakarta ada beberapa persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak, yaitu:
- KTP
- SIM yang lama yang rusak dan masih berlaku
- Kepesertaan BPJS
- Hasil RIKKES
- Hasil Psikologi
- Surat kehilangan jika SIM hilang
Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon dapat langsung menuju loket pendaftaran di Satpas untuk diverifikasi oleh petugas.
Jika data sesuai, petugas akan mencetak SIM pengganti dengan masa berlaku mengikuti SIM sebelumnya.
Dengan mengikuti prosedur resmi dan menyiapkan berkas dengan lengkap, proses penggantian SIM hilang atau rusak bisa diselesaikan dengan cepat, aman, dan tanpa perlu bantuan calo.
Selain lebih efisien, cara ini juga memastikan data pengemudi tetap valid dan terdaftar secara sah di database kepolisian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.