05/10/2025 · 7 hari yang lalu

Segini Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama


STNK, Pajak Kendaraan Bermotor, perpanjangan STNK, balik nama kendaraan bermotor, perpanjangan stnk tanpa ktp, Segini Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas sering kali menghadapi kendala saat hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Salah satu yang paling umum adalah tidak memiliki KTP pemilik lama. Padahal, dokumen tersebut biasanya dibutuhkan untuk verifikasi identitas kendaraan di kantor Samsat.

Untuk mempermudah proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama, solusi yang sah dan mudah dilakukan adalah dengan melakukan balik nama kendaraan.

Proses balik nama ini penting agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru, serta untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari.

Saat ini, pemerintah juga telah memberikan kemudahan melalui program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau balik nama kendaraan bekas gratis.

STNK, Pajak Kendaraan Bermotor, perpanjangan STNK, balik nama kendaraan bermotor, perpanjangan stnk tanpa ktp, Segini Biaya Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

ilustrasi syarat dan cara balik nama kendaraan.

Bebas bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku secara nasional berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau pembelian kendaraan baru dari dealer.

Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) tidak lagi menjadi objek BBNKB.

Meski pajak BBNKB sudah dihapus, tetap ada biaya administrasi lain yang harus dibayarkan dalam proses balik nama.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, berikut rinciannya:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II): Rp 0

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): tergantung jenis dan nilai kendaraan

3. SWDKLLJ:

  • Sepeda motor : Rp 35.000
  • Mobil : Rp 143.000

4. Biaya penerbitan STNK:

  • Sepeda motor : Rp 100.000
  • Mobil : Rp 200.000

5. Biaya pelat nomor (TNKB):

  • Sepeda motor : Rp 60.000
  • Mobil : Rp 100.000

6. Biaya penerbitan BPKB:

  • Sepeda motor: Rp 225.000
  • Mobil : Rp 375.000

7. Mutasi antarprovinsi (jika diperlukan):

  • Sepeda motor : Rp 150.000
  • Mobil : Rp 250.000

Kemudian, untuk melakukan balik nama kendaraan, KTP pemilik lama tidak lagi dibutuhkan. Sebagai gantinya, cukup menyiapkan dokumen berikut:

  • E-KTP pemilik baru
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti pembelian kendaraan atau kwitansi bermaterai.

Dengan kelengkapan tersebut, proses balik nama bisa dilakukan langsung di Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© CarPress Network. All Rights Reserved. Designed by CarPress