30/09/2025 · 4 hari yang lalu

Risiko Membuntuti Ambulans: Bahaya Kecelakaan hingga Jerat Pidana

kecelakaan, pidana, ambulans, membuntuti ambulans, Risiko Membuntuti Ambulans: Bahaya Kecelakaan hingga Jerat Pidana

— Membuntuti ambulans demi mendapatkan perjalanan yang lebih cepat ternyata bukan tindakan cerdas.

Menurut Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety dan Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), kebiasaan ini justru berpotensi menimbulkan bahaya besar di jalan raya.

Data Korlantas Polri mencatat, hingga 5 Agustus 2024 terdapat 79.220 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kendaraan roda dua mendominasi sekitar 76,42 persen dari total kejadian.

Sepanjang 2023, total kecelakaan bahkan mencapai 110.528 kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak 18.357 orang. Meski tidak ada data spesifik mengenai kasus kecelakaan akibat membuntuti ambulans, angka tersebut menggambarkan tingginya risiko keselamatan di jalan raya.

Victor menegaskan, salah satu aspek terpenting dalam berkendara adalah memiliki pandangan yang leluasa terhadap situasi di depan. Dengan begitu, pengendara bisa sigap merespons potensi bahaya.

“Kalau pandangan kita hanya tertuju pada bokong ambulans, bagaimana bisa mengetahui kondisi jalan di depan? Ketika ambulans melakukan manuver mendadak seperti pengereman, zig-zag, atau belok, justru kita yang bisa celaka,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/9/2025).

Ambulans sendiri memiliki status kedaruratan. Hal itu membuat pergerakannya berbeda dari kendaraan biasa: bisa melaju kencang, tidak teratur, bahkan cenderung nekat demi menembus kemacetan. Kondisi tersebut semakin berisiko jika ada kendaraan yang sengaja membuntuti.

kecelakaan, pidana, ambulans, membuntuti ambulans, Risiko Membuntuti Ambulans: Bahaya Kecelakaan hingga Jerat Pidana

“Pembuntut akan melaju dengan kecepatan tinggi agar tidak kehilangan jejak. Otomatis jarak aman diabaikan, sementara situasi depan tidak terlihat jelas. Itu tiga bahaya langsung yang sangat nyata,” kata Victor.

Fakta di lapangan menunjukkan risiko ini bukan isapan jempol. Pada Januari–Mei 2024, tercatat 22 kasus kecelakaan di Kabupaten Malang yang melibatkan ambulans.

Di Bangka Barat, sebuah ambulans yang sedang membawa pasien anak usia enam tahun bahkan terlibat kecelakaan karena bertabrakan dengan pengendara motor yang tak mengantisipasi manuver ambulans. Akibatnya, pasien yang dibawa meninggal dunia.

Selain membahayakan diri sendiri, perilaku membuntuti ambulans juga berpotensi mengganggu perjalanan darurat dan membahayakan nyawa pasien di dalamnya.

Ambulans yang harus bermanuver cepat bisa terhambat karena kendaraan pembuntut tidak siap mengantisipasi gerakannya.

Victor juga mengingatkan, tindakan membuntuti ambulans dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp3 juta.

“Jadi jelas, membuntuti ambulans bukan hanya ceroboh dan berisiko bagi keselamatan, tapi juga bisa berakhir dengan jeratan pidana,” kata Victor.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© CarPress Network. All Rights Reserved. Designed by CarPress