Polemik Pelat Aceh di Sumut, Ini Kata Asosiasi Pengusaha Truk

Rombongan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menjadi sorotan usai diduga melakukan razia terhadap truk berpelat Aceh (BL) yang melintas di Kabupaten Langkat.
Bobby yang saat itu didampingi Asisten Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, menghentikan truk dan meminta sopir untuk mengurus perpindahan pelat dari BL (Aceh) ke BK (Sumut), agar bisa tetap beroperasi di wilayah Sumut.
Namun Bobby menegaskan bahwa yang dilakukan bukanlah razia, melainkan sebatas sosialisasi dan pendataan. Aturan tersebut, kata Bobby, baru akan diterapkan mulai Januari 2026.
Karo 04112023 K16-19Relawan Boby Dan Boby Nasution Nyatakan Sikap Dukung Prabowo Gibran
"Kami hanya mendata, menyosialisasikan, ini akan diberlakukan tahun 2026. Saya minta kepada bupati, 'tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya bukan pelat BK agar diganti jadi BK atau BB'. Kenapa? Karena pajak kendaraannya tidak masuk," ucap Bobby dikutip dari , usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Menurut Bobby, aturan serupa juga sudah diterapkan di sejumlah daerah lain, seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Mengenai hal tersebut, Agus Pratiknyo, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), menilai persoalan pelat kendaraan seperti itu sebenarnya tidak hanya terjadi di Sumut dan Aceh.
“Sebetulnya kejadian ini bukan hanya terjadi di Sumut dan Aceh, hampir semua provinsi di Indonesia juga mengalaminya," kata Agus, kepada Kompas.com, Kamis (2/10/2025).
"Memang harus segera dicarikan solusi, karena banyak orang hanya melihat mobil berpelat Aceh masuk Sumut. Padahal harus dipahami juga, siapa sebenarnya pemilik kendaraan itu, tinggal di mana, dan kenapa pelat Aceh bisa beroperasi di Sumut," lanjutnya.
Agus memberi contoh serupa juga terjadi pada saat dirinya berkunjung ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Saya pernah juga ke Kupang, NTT. Kejadiannya sama. Banyak pelat Jawa Timur beroperasi di sana," katanya.
"Saya sempat bercanda, kalau begini, jalan rusak di NTT yang disalahkan orang Jawa Timur. Padahal kasusnya bukan hanya Aceh dan Sumut, tapi hampir di semua provinsi," ujarnya.
Salah satu truk pengangkut BBM ilegal yang diamankan oleh petugas gabungan Satlantas Polres Kapuas dan Bapenda Kalteng di jalur perbatasan Kapuas dan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, sejak Senin (23/06/2025).
Agus mengatakan, mengenai pelat kendaraan berat atau angkut memang bisa sensitif. Sebab berkaitan dengan pajak kendaraan. Meski Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor berlaku nasional.
"Harusnya ada kebijakan yang lebih bijak, supaya jelas siapa pemilik truk sebenarnya," kata Agus.
"Sebab, di STNK itu tertulis ‘surat tanda nomor kendaraan bermotor’ yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia. Jadi mestinya berlaku secara nasional, bukan hanya daerah tertentu," ujar Agus.