23/09/2025 · 20 hari yang lalu

Polda Banten Larang Bunyikan Sirine Saat Azan dan Malam Hari


sirene, tilang, Strobo, Polda Banten, lampu strobo, aturan lalu lintas, Polda Banten Larang Bunyikan Sirine Saat Azan dan Malam Hari

Polda Banten menegaskan aturan terkait penggunaan strobo dan sirene atau yang kerap disebut warga dengan istilah tot tot wuk wuk di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, mengatakan bahwa penggunaan lampu strobo dan sirene dalam pengawalan pejabat akan dilakukan secara bijak.

Ia menegaskan, aturan terkait pemakaian sirene dan strobo sudah jelas, termasuk kapan boleh digunakan dan kapan harus dihentikan.

"Jadi, memang mengurangi sirene pada saat malam hari, dan juga pada saat azan. Jadi, kami sudah laksanakan itu," kata Leganek dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/9/2025).

Leganek menegaskan, pengawalan untuk kendaraan dinas pejabat Polda maupun kepala daerah tetap diberikan demi memastikan perjalanan aman hingga tujuan.

sirene, tilang, Strobo, Polda Banten, lampu strobo, aturan lalu lintas, Polda Banten Larang Bunyikan Sirine Saat Azan dan Malam Hari

Ilustrasi sirene mobil polisi.

"Kalau pengawalan masih tetap menempel pada kendaraan dinas. Kalau kendaraan dinas kan tetap digunakan (pengawalan), yang tidak digunakan itu kendaraan pribadi," ucapnya.

Namun, untuk kendaraan pribadi yang kedapatan memakai aksesori strobo atau sirene, Leganek menegaskan penindakannya dilakukan secara humanis melalui pendekatan hukum terlebih dahulu, seperti memberi teguran dan meminta pengendara mencopotnya, sesuai arahan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki.

"Yang menggunakan rotator dan strobo dilaksanakan penindakan, tetapi saat ini masih kami sosialisasikan dulu," ujar Leganek.

Leganek menegaskan, usai tahap sosialisasi, pengendara yang masih nekat menggunakan strobo dan sirene akan ditindak dengan tilang.

Perlu dicatat, penggunaan strobo dan sirene telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu strobo, sirene, dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu.

Kendaraan tersebut yaitu misalnya ambulans, pemadam kebakaran, mobil kepolisian, atau iring-iringan resmi yang mendapat pengawalan.

Apabila sirene dan lampu strobo dipasang tanpa izin atau dipakai untuk bergaya, maka pengguna bisa dikenai sanksi tilang dan denda cukup besar.

Sementara itu, daftar kendaraan yang boleh memakai strobo dan sirene serta ketentuannya juga diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, sebagai berikut:

  1. Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diperbolehkan menggunakan lampu isyarat berwarna biru dan sirene.
  2. Kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim rescue, serta kendaraan jenazah diperbolehkan menggunakan lampu isyarat berwarna merah dan sirene.
  3. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas serta angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, kendaraan derek, dan angkutan barang khusus diperbolehkan menggunakan lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene.

Apabila terdapat pengendara yang melanggar aturan tersebut, maka dapat dikenai sanksi berupa tilang maksimal Rp250.000 serta diwajibkan melepaskan perangkat rotator atau strobo yang dipasang secara tidak sah.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, mengatakan, pentingnya disiplin dalam penggunaan sirene dan rotator kepada jajarannya.

"Lampu isyarat dan sirene bukan untuk digunakan sembarangan. Penggunaan yang tidak sesuai aturan justru mengancam keselamatan dan menciptakan keresahan," kata Hengki melalui keterangan tertulisnya.

Beberapa langkah telah diambil seperti pembekuan sementara penggunaan sirene pada waktu-waktu tertentu.

"Evaluasi ketat penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan pejabat dan skala prioritas dalam pengawalan lalu lintas terhadap pejabat negara," katanya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© CarPress Network. All Rights Reserved. Designed by CarPress