12/10/2025 · 1 hari yang lalu

Pajak Progresif Sepeda Motor: Apa yang Perlu Anda Ketahui?


jawa tengah, pajak progresif, sepeda motor, Pajak Progresif Sepeda Motor: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk sepeda motor dapat dikenakan secara progresif, untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya oleh nama dan alamat yang sama.

Artinya, bila seseorang memiliki motor lebih dari satu, untuk motor kedua dan seterusnya tarif PKB akan menjadi lebih mahal.

Seperti di DKI Jakarta, ketentuan pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua.
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.

jawa tengah, pajak progresif, sepeda motor, Pajak Progresif Sepeda Motor: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.

  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Namun, kebijakan tersebut bisa saja tidak berlaku di daerah lain, seperti di Jawa Tengah yang mengenakan PKB hanya pada motor tertentu saja.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, S.IP, M.Si, mengatakan pemerintah provinsi Jawa Tengah tidak mengenakan pajak progresif untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc.

“Hanya sepeda motor 250 cc ke atas yang akan terhitung kena pajak progresif, artinya untuk motor kecil tidak akan dihitung dalam skema pajak progresif di Jateng,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sementara di luar Jawa Tengah, menurut Danang, ada kemungkinan semua jenis kendaraan roda dua akan dikenakan pajak progresif.

Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, bahwa tidak ada pengecualian pada jenis kendaraan roda dua yang dikenakan pajak progresif.

“Sementara di Jateng, pengecualian PKB sepeda motor diatur dalam peraturan daerah, yakni Perda Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023,” ucap Danang.

Pada Pasal 8 Ayat 3 Perda tersebut, disebutkan bahwa kepemilikan atau penguasaan kedua dan seterusnya, kendaraan bermotor orang pribadi roda dua dengan kapasitas mesin 200 cc ke atas, roda tiga, dan roda empat dikenakan tarif secara progresif.

Jadi, memiliki motor lebih dari satu bisa saja kena pajak lebih mahal.

Meski demikian, ada pengecualian di beberapa daerah soal aturan tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© CarPress Network. All Rights Reserved. Designed by CarPress