11/10/2025 · 2 hari yang lalu

Mobil yang Pajaknya Mati Lama Masih Bisa Diurus, Apa Syaratnya?


Pajak kendaraan mati lama, Hidupkan pajak kendaraan, Urus STNK pajak mati lama, Mobil yang Pajaknya Mati Lama Masih Bisa Diurus, Apa Syaratnya?

Pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib dibayarkan setiap tahun untuk memperpanjang masa aktif surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pembayarannya pun bisa dilakukan secara daring.

Namun, PKB yang sudah menunggak lebih dari setahun, pembayaran harus dilakukan di Samsat. Bahkan, misal PKB sudah mati lebih dari 5 tahun tetap bisa dihidupkan kembali.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan mobil bekas yang pajaknya mati lama bisa dihidupkan kembali, asalkan memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) khususnya Pasal 58, ditegaskan bahwa perubahan STNK dapat dilakukan atas dasar perubahan pemilik kendaraan bermotor.

“Apakah semua mobil bekas dengan kondisi pajak mati lama dapat diproses balik nama STNK dan BPKB-nya, pada prinsipnya dapat dilakukan, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi oleh wajib pajak,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Prianggo mengatakan, penghitungan pajak secara akumulatif ditentukan dari Bapenda, dan SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja. Keduanya akan dilakukan penghitungan dan penetapan ulang pada kantor pelayanan Samsat beserta dendanya.

Pajak kendaraan mati lama, Hidupkan pajak kendaraan, Urus STNK pajak mati lama, Mobil yang Pajaknya Mati Lama Masih Bisa Diurus, Apa Syaratnya?

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

Adapun persyaratan perubahan pemilik kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan;

2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik;

3. Surat kuasa apabila dikuasakan;

4. STNK;

5. BPKB;

6. Bukti pemindahtanganan kepemilikan yang sah, dapat berupa: Kwitansi jual beli, Akta hibah, Akta waris, Risalah lelang, atau Bukti pemindahtanganan lainnya sesuai ketentuan;

7. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Khusus STNK hilang, pemohon dapat melampirkan surat kehilangan yang diterbitkan oleh polisi setempat.

Sementara untuk kendaraan bekas dari luar daerah, wajib dimutasi terlebih dulu dengan cabut berkas dari Samsat asal, lalu didaftarkan ke Samsat tujuan sesuai alamat di KTP pemilik yang baru.

Pada tahapan tersebut, pajak terutang beserta dendanya, harus dibayarkan sampai lunas di Samsat asal. Baru berkas bisa didaftarkan ke Samsat tujuan.

Adapun besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi masuk kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pajak kendaraan mati lama, Hidupkan pajak kendaraan, Urus STNK pajak mati lama, Mobil yang Pajaknya Mati Lama Masih Bisa Diurus, Apa Syaratnya?

Suasana warga Kabupaten Bandung saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/7/2025)

PNBP mutasi masuk tersebut sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Selain itu, dibutuhkan juga biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru dengan data registrasi dan identifikasi sesuai dengan pemilik yang saat ini. Adapun biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan STNK baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.
  • Biaya penerbitan BPKB baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Nah, mobil bekas dengan kondisi pajak mati lama memang banderolnya lebih murah daripada di pasaran, hal itu wajar lantaran ada kewajiban pelunasan pajak cukup besar.

Surat-surat mobil bekas dengan pajak mati lama masih bisa diurus, selama memenuhi persyaratan di atas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© CarPress Network. All Rights Reserved. Designed by CarPress