
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali mengingatkan para pemilik kendaraan untuk segera melunasi pajak tahunan mereka. Pasalnya, jutaan kendaraan bermotor di wilayah tersebut terancam berstatus bodongalias dihapus dari registrasi jika tak kunjung membayar pajak.
Disadur VIVA Otomotif dari data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, tercatat 1.475.205 unit kendaraan belum membayar pajak tahunan. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini bahkan mencapai Rp858,27 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu, mengatakan kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena sesuai Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang atau membayar pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari data kepolisian.
“Data kami, yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan (unit). Kalau tidak segera membayar, akan jadi bodong,” ujar Peni, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Jumat 17 Oktober 2025.
Sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak, Pemprov Jateng melalui Bapenda meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta pembebasan pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Program pemutihan ini berlangsung mulai 7 September hingga 22 November 2022 untuk penghapusan denda pajak dan pokok pajak tahun kelima, sedangkan pembebasan BBNKB II berlaku hingga 22 Desember 2022.
Langkah ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang sempat tertunda membayar pajak akibat berbagai faktor, termasuk dampak pandemi dan kondisi ekonomi yang belum stabil.
Jika pemilik kendaraan tidak segera memanfaatkan program ini, maka jutaan unit kendaraan di Jawa Tengah berpotensi menjadi bodong alias tidak memiliki legalitas. Artinya, kendaraan tersebut tidak bisa digunakan di jalan raya karena sudah terhapus dari data resmi kepolisian.
Selain berisiko kehilangan hak kepemilikan, kendaraan yang tidak terdaftar juga tidak bisa diperjualbelikan kembali secara legal.
Peni menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperbarui data dan memastikan wajib pajak mendapatkan kemudahan dalam proses pembayaran.
“Kami ingin masyarakat memanfaatkan momentum ini. Kalau menunda lagi, bisa-bisa kendaraan mereka dihapus dari sistem. Nanti yang rugi masyarakat sendiri,” jelasnya.