
Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berada di jalan raya. Dokumen penting ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar tetap sah digunakan.
Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh warga DKI Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang ke Satpas.
Pada hari ini, Minggu, 19 Oktober 2025, layanan mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya tersedia di dua lokasi. Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit.
Sementara itu, unit layanan kedua beroperasi di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil SIM Keliling tersebut melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di Giant Bintaro Sektor 7, yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dan tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru. Proses perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis, karena apabila sudah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui ujian di Satpas.
Syarat yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sebagai tambahan informasi, pada hari kerja biasanya terdapat lima mobil SIM Keliling yang dioperasikan Polda Metro Jaya dan tersebar di wilayah Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, serta Pusat.