Ini Modus Penipuan Terselubung Saat Jual Beli Mobil Bekas

Disukai oleh
penipuan, konsumen, YLKI, mobil bekas, jual beli mobil bekas, Penipuan mobil bekas, Ini Modus Penipuan Terselubung Saat Jual Beli Mobil Bekas

— Pasar mobil bekas memang menawarkan banyak pilihan menarik dengan harga lebih terjangkau dibanding mobil baru.

Namun di balik keuntungan tersebut, ada sejumlah risiko yang kerap luput dari perhatian konsumen, mulai dari informasi pajak yang menyesatkan hingga kondisi kendaraan yang tidak sesuai dengan iklan.

Menurut Staf Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Arianto Harefa, pengaduan terkait transaksi mobil bekas masih cukup sering masuk ke lembaganya, terutama soal ketidaksesuaian informasi antara yang ditampilkan di iklan dan kondisi sebenarnya.

“Kebanyakan aduan yang kami terima bukan hanya soal pajak kendaraan, tapi juga informasi yang disampaikan penjual yang tidak transparan. Misalnya nominal tunggakan pajak tidak sesuai dengan iklan, atau kondisi mobil yang sudah diperbaiki seolah-olah masih mulus,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (12/10/2025).

Arianto menjelaskan, sebagian kasus bahkan mengarah pada dugaan penipuan terselubung. Banyak konsumen merasa tertipu karena informasi yang disajikan pelaku usaha tidak akurat, terutama terkait biaya pajak kendaraan dan kondisi teknis seperti odometer atau komponen yang sudah pernah diganti.

Selain itu, menurutnya, YLKI juga menerima keluhan lain yang berhubungan dengan transparansi kualitas kendaraan.

Beberapa konsumen baru mengetahui setelah pembelian bahwa mobil tersebut pernah mengalami kerusakan berat atau perbaikan besar, padahal tidak disebutkan saat transaksi berlangsung.

penipuan, konsumen, YLKI, mobil bekas, jual beli mobil bekas, Penipuan mobil bekas, Ini Modus Penipuan Terselubung Saat Jual Beli Mobil Bekas

Pilihan mobil bekas di Elite Car

“Ada juga laporan soal mobil yang ternyata hasil restorasi dari kondisi rusak berat. Secara tampilan memang sudah diperbaiki, tapi beberapa bulan kemudian mulai muncul masalah di mesin,” kata Arianto.

YLKI menilai kondisi tersebut terjadi karena belum adanya standar sertifikasi teknis atau inspeksi bagi mobil bekas yang dijual di showroom.

Menurut Arianto, langkah itu penting sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus mitigasi risiko terhadap pembelian kendaraan dalam kondisi tidak layak.

“Sebaiknya ada kebijakan baru agar showroom mobil bekas hanya memperjualbelikan kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu, misalnya batas usia maksimal lima tahun atau lulus pemeriksaan teknis. Dengan begitu, risiko kerusakan bisa diminimalisir,” ujarnya.

Ia menambahkan, risiko penipuan justru bisa lebih besar bila transaksi dilakukan antarindividu tanpa perantara showroom. Sebab, tidak ada lembaga yang bertanggung jawab memverifikasi kondisi kendaraan maupun dokumen yang disertakan.

YLKI berharap pemerintah bersama asosiasi otomotif dapat menyusun regulasi khusus yang mengatur standar kelayakan mobil bekas.

Dengan begitu, konsumen memiliki jaminan bahwa kendaraan yang dibeli benar-benar aman, sehat, dan sesuai informasi yang disampaikan penjual.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© CarPress Network. All Rights Reserved. Designed by CarPress