Hitung Pajak Tahunan MPV Listrik Xpeng X9

Xpeng X9 hadir dengan tampilan eksterior futuristik yang memadukan gaya modern dengan kenyamanan berkendara. Mobil listrik ini juga diperkuat dengan beragam fitur canggih sehingga performanya mampu bersaing dengan kompetitor di kelasnya.
Untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, pemerintah Indonesia memberikan berbagai keringanan pajak. Salah satu bentuknya adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan ini berlaku khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai dengan ketentuan pajak sebesar nol persen. Dasarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 mengenai pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
MPV listrik premium Xpeng X9
Pasal 10 Ayat 1 menyatakan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."
Sementara itu, pada ayat kedua disebutkan, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."
Dengan ketentuan tersebut, pemilik Xpeng X9 di tahun pertama hanya dibebankan biaya non-pajak. Biaya tersebut mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, serta pembuatan TNKB.
Test drive MPV listrik Xpeng X9
Pajak Tahunan Xpeng X9 pada Tahun Pertama:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 443.000 |
Lalu, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Kemudian, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi.
MPV listrik Xpeng X9
Pajak 5 Tahunan Xpeng X9:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Perpanjang STNK | Rp 200.000 |
Pengesahan STNK | Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 493.000 |
Terlihat bahwa pengeluaran untuk pajak kendaraan lebih murah mobil listrik dibandingkan mobil bermesin konvensional. Setiap tahunnya, tidak lebih dari Rp 500.000. Namun, harga mobil listrik ini cukup tinggi karena didatangkan secara utuh.