03/10/2025 · 2 hari yang lalu

Hitung Pajak Tahunan MPV Listrik Xpeng X9

pajak kendaraan, test drive, mobil listrik, insentif mobil listrik, MPV listrik, pajak tahunan, Xpeng X9, Hitung Pajak Tahunan MPV Listrik Xpeng X9

Xpeng X9 hadir dengan tampilan eksterior futuristik yang memadukan gaya modern dengan kenyamanan berkendara. Mobil listrik ini juga diperkuat dengan beragam fitur canggih sehingga performanya mampu bersaing dengan kompetitor di kelasnya.

Untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, pemerintah Indonesia memberikan berbagai keringanan pajak. Salah satu bentuknya adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan ini berlaku khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai dengan ketentuan pajak sebesar nol persen. Dasarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 mengenai pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

pajak kendaraan, test drive, mobil listrik, insentif mobil listrik, MPV listrik, pajak tahunan, Xpeng X9, Hitung Pajak Tahunan MPV Listrik Xpeng X9

MPV listrik premium Xpeng X9

Pasal 10 Ayat 1 menyatakan, "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."

Sementara itu, pada ayat kedua disebutkan, "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."

Dengan ketentuan tersebut, pemilik Xpeng X9 di tahun pertama hanya dibebankan biaya non-pajak. Biaya tersebut mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, serta pembuatan TNKB.

pajak kendaraan, test drive, mobil listrik, insentif mobil listrik, MPV listrik, pajak tahunan, Xpeng X9, Hitung Pajak Tahunan MPV Listrik Xpeng X9

Test drive MPV listrik Xpeng X9

Pajak Tahunan Xpeng X9 pada Tahun Pertama:

PKB Rp 0
BBNKB Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000
Penerbitan STNK Rp 200.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total Rp 443.000

Lalu, untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ. Kemudian, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi.

pajak kendaraan, test drive, mobil listrik, insentif mobil listrik, MPV listrik, pajak tahunan, Xpeng X9, Hitung Pajak Tahunan MPV Listrik Xpeng X9

MPV listrik Xpeng X9

Pajak 5 Tahunan Xpeng X9:

PKB Rp 0
BBNKB Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000
Perpanjang STNK Rp 200.000
Pengesahan STNK Rp 50.000
Penerbitan TNKB Rp 100.000
Total Rp 493.000

Terlihat bahwa pengeluaran untuk pajak kendaraan lebih murah mobil listrik dibandingkan mobil bermesin konvensional. Setiap tahunnya, tidak lebih dari Rp 500.000. Namun, harga mobil listrik ini cukup tinggi karena didatangkan secara utuh.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© CarPress Network. All Rights Reserved. Designed by CarPress