
Pencurian kendaraan bermotor lintas pulau dibongkar Polres Jakarta Utara.
Sindikat curanmor ini mengirim hasil petikannya ke Sumatera melalui jasa ekspedisi.
Lima orang ditangkap termasuk dua kurir ekspedisi yang membantu mengirim motor curian ke Jambi.
Pengungkapan ini bermula dari temuan lima motor mencurigakan di gudang ekspedisi kawasan Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, menjelaskan kelima pelaku berinisial RS, R, Z, S, dan L.
"Mereka memiliki peran masing-masing," kata AKBP James H. Hutajulu.
RS berperan sebagai penadah, R dan Z bertugas mengirim motor ke ekspedisi, sedangkan S dan L yang bekerja di perusahaan ekspedisi membantu proses pengiriman ke Jambi.
Kendaraan yang dicuri menurut AKBP James ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, polisi menemukan fakta bahwa sindikat ini sudah beraksi lebih dari sekali dan rutin menjual motor curian ke wilayah Sumatera.
“Dari pengembangan tersebut, kami amankan tambahan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” ujarnya.
Saat ini, dua pelaku utama berinisial N dan J masih dalam pengejaran.
Sementara lima orang yang telah ditangkap resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.