
Helm memiliki fungsi yang sangat vital, yaitu melindungi bagian kepala. Untuk itu, di Indonesia penggunaan helm diatur untuk memberikan keamanan sebaik mungkin kepada penggunanya.
Jenis-jenis helm juga cukup beragam. Tapi, berdasarkan bentuknya, helm bisa dibagi menjadi tiga, yakni full face, open face, dan half face.
Hukum di Indonesia melarang penggunaan helm open face atau biasa disebut dengan helm cetok. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Helm cetok jadi tren di Vietnam
Pasal tersebut mewajibkan setiap pengendara dan penumpang sepeda motor untuk menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelanggaran terhadap pasal ini, baik oleh pengemudi maupun penumpang, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.
Helm cetok tidak sesuai dengan SNI, sehingga penggunaannya dilarang. Namun, ketika redaksi berkunjung ke Vietnam, pemandangan di jalan raya berbeda jauh dengan di Indonesia.
Helm cetok jadi tren di Vietnam
Para pengendara sepeda motor di sana hampir semuanya menggunakan helm cetok. Tidak terlihat ada pengendara yang menggunakan helm full face maupun half face.
Hendrik Ferianto, Instruktur Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM), mengatakan, sebenarnya kembali ke kebijakan pemerintahnya. Menurutnya, mungkin saja di Vietnam ada pembatasan kecepatan atau regulasi lain, sehingga standar nasionalnya berbeda dengan Indonesia.
Helm cetok jadi tren di Vietnam
"Tapi yang pasti, kalau memang orang di sana tuh pakai helm seperti itu, pasti sudah ada regulasinya. Si pemerintahnya juga pasti sudah melakukan riset," ujar Hendrik, kepada Kompas.com, saat ditemui di ICE BSD, belum lama ini.
Hendrik mengatakan, jika bicara keamanan, sudah pasti paling aman adalah helm full face. Sedangkan helm cetok, hanya melindungi bagian atas kepala.
"Tapi, semua kembali ke kita. Percuma paham safety, kalau tidak dipakai (helmnya)," kata Hendrik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.