
Guna mengurangi kepadatan lalu lintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan pada pekan ini.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur volume kendaraan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di sejumlah titik padat ibu kota.
Gage pekan ini akan berlaku mulai, Senin (13/10/2025) hingga Jumat (17/10/2025), dengan dua sesi waktu, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengendara diimbau untuk memperhatikan aturan ganjil genap sesuai tanggal melintas.
Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sedangkan pelat bernomor ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil.
Jika tidak taat aturan dan terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari