
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik untuk mobil maupun sepeda motor.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, permohonan pengurangan PKB mulai berlaku sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025.
“Terkait permohonan pengajuan pengurangan PKB sudah mulai belraku sesuai dengan Kepgub nomor 841 tahun 2024, dengan ketentuan wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana terlampir pada Kepgub tersebut,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).

Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online di aplikasi SIGNAL.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum baru bagi wajib pajak di DKI Jakarta untuk memperoleh keringanan pajak kendaraan, baik secara otomatis (jabatan) maupun melalui permohonan dari pemilik kendaraan.
Dengan kebijakan ini, warga Jakarta kini bisa mengecek apakah kendaraannya memenuhi syarat untuk pengurangan PKB, melakukan pengajuan, dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Berikut ketentuan, syarat, dan prosedur pengajuan pengurangan PKB yang perlu diketahui:
A. Pengurangan Pokok PKB secara Jabatan
1. Pengurangan pokok PKB diberikan secara jabatan terhadap kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan dan/atau penguasaannya kurang dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berakhirnya masa pajak pada tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
2. Pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan secara proporsional sebesar porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui dalam satuan bulan.

Ilustrasi pajak kendaraan.
B. Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak
1. Pengurangan pokok PKB dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap:
- kendaraan bermotor yang rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak kendaraan bermotor rusak berat;
- kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial; atau
- kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan.
2. Pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan:
- sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari PKB yang terutang untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b; dan
- sebesar selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c.
3. Permohonan pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilampiri dengan dokumen persyaratan khusus berupa:
- fotokopi surat tanda nomor kendaraan atau faktur pembelian kendaraan bermotor; dan
- dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Selain pengurangan pajak kendaraan, dalam aturan tersebut wajib pajak juga dapat mengajukan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan pajak diberikan untuk kendaraan dengan kondisi atau fungsi tertentu, meliputi:
1. Kendaraan pengamanan negara:
- Digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
2. Kendaraan pertahanan dan keamanan:
- Digunakan oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional (BNN), atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
3. Kendaraan hilang:
- Kendaraan bermotor yang dinyatakan hilang dan belum ditemukan kembali.
4. Kendaraan disita oleh instansi pemerintah:
- Disita untuk kepentingan hukum dan belum memiliki status akhir, baik dilelang, dikembalikan kepada pemilik, maupun ditetapkan sebagai barang milik negara.
Persyaratan Dokumen Pengajuan Pembebasan PKB:
Wajib pajak harus melampirkan dokumen sesuai kondisi kendaraan, antara lain:
- Fotokopi STNK atau surat pemberitahuan impor barang.
- Surat keterangan instansi pemerintah yang menyatakan fungsi kendaraan (misalnya untuk pengamanan atau pertahanan negara).
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau surat keterangan kendaraan ditemukan kembali.
- Dokumen penyitaan atau lelang, seperti:
- Surat penetapan pemenang lelang.
- Surat keputusan pengembalian kendaraan dari instansi pemerintah.
- Surat penetapan kendaraan sebagai barang milik negara.