
Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung.
Jangan sampai kejadian seperti yang dialami oleh Andri Permana, yang tercatat sebagai pemilik motor Vespa dengan nomor polisi B 3701 FRM.
Data diri Andri tersebar, usai pengendara Vespa yang pernah dimilikinya terlibat aksi pemukulan dengan karyawan Zaskia Adya Mecca.
Setelah ditelusuri, motor tersebut sudah dijual dari tahun 2019 dan belum dilakukan balik nama. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh sang istri melalui akun Instagram nya bernama Chris Mheylani.
Unggahan itupun kemdudian diposting ulang oleh Zaskia Adya Mecca agar tidak ada lagi warganet yang menyebarkan data pribadi pemilik kendaraan tersebut.
"Assalamualaikum bia @zaskiadyamecca saya turut berduka atas apa yang terjadi dengan Kala. Bia, saya istri dari Andri Permana kebetulan data pribadi suami saya di share di sini. Suami saya dituduh sebagai pelaku penabrak anak Bia karena plat nomor Vespa tersebut masih pakai data suami saya. Vespa tersebut sudah kami jual dari 2019 lalu dan belum balik nama ke pembeli. Jadi tolong netizen jangan share data saya dan suami saya. Karena saya sudah tidak ada urusan apa-apa dengan pelaku, dan setelah saya cek, Vespa itu sudah dijual ke tangan ketiga," tulis unggahan akun tersebut.
klarifikasi Zaskia Adya Mecca bahwa motor tersebut sudah pindah tangan ke pihak ketiga
Dengan melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan juga akan terhindar dari pajak progresif ketika membeli kendaraan baru dan hal-hal yang tak diinginkan lainnya di masa mendatang.
Adapun lapor jual kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagaimana dikatakan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.
“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.
Potret aktivitas masyarakat Kota Sukabumi saat berada di Samsat untuk membayar pajak dan mengurus balik nama kendaraan bermotor. Kamis (20/3/2025)
Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.
Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Pilih menu PKB
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
Setelah itu klik kirim. Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor Samsat daerah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.