Bikin Kaget! Pajak Tahunan Mini Cooper Baru Setara LCGC

MINI Cooper
MINI Cooper

 Mini Cooper dikenal sebagai mobil mewah bergaya klasik yang punya pesona tersendiri. Desainnya ikonik, performanya khas Eropa, dan statusnya jelas premium. Tapi di balik tampilannya yang menawan, banyak calon pemilik Mini yang penasaran: berapa sebenarnya pajak tahunannya? Apakah benar ada yang cuma ratusan ribu rupiah?

Ternyata, jawabannya ya, benar adanya. Khusus untuk varian listrik, pajak tahunan Mini Cooper bisa sangat terjangkau. Berdasarkan data Astra Credit Companies yang dikutip VIVA Otomotif, Minggu 19 Oktober 2025, Mini Cooper Electric dikenakan pajak sekitar Rp400 ribu hingga Rp2 juta per tahun, tergantung tipe dan wilayah pendaftaran.

Angka ini sudah termasuk SWDKLLJ, menjadikannya salah satu mobil mewah dengan pajak tahunan paling rendah di Indonesia saat ini.

Bandingkan dengan Mini varian bensin. Misalnya Mini 3 Door Cooper S 2.0 atau Mini 5 Door Cooper S, pajaknya berkisar Rp13 juta hingga Rp15 juta per tahun. Sementara versi performa tinggi seperti John Cooper Works bisa mencapai Rp19 juta.

Untuk varian Countryman atau Clubman, kisaran pajaknya antara Rp9 juta sampai Rp16 juta, tergantung kapasitas mesin dan tahun produksi.

Mengapa bisa berbeda jauh? Salah satu alasannya adalah insentif pajak kendaraan listrik yang berlaku di beberapa daerah. Di DKI Jakarta, misalnya, kendaraan listrik mendapat pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai Pergub DKI No. 3 Tahun 2020.

Itu sebabnya Mini Cooper Electric bisa menikmati pajak yang hanya ratusan ribu rupiah per tahun, sementara model bensin tetap mengikuti tarif normal.

Selain jenis bahan bakar, besar kecilnya pajak Mini Cooper juga dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), kapasitas mesin, usia mobil, serta kebijakan pajak daerah. Semakin tinggi NJKB dan semakin baru mobilnya, pajaknya pun makin besar. Di sisi lain, mobil dengan usia di atas lima tahun biasanya memiliki pajak lebih ringan karena nilai jualnya menurun.

Pemilik juga harus memperhatikan pajak progresif, terutama jika memiliki lebih dari satu mobil dengan NIK yang sama. Di DKI Jakarta, tarif pajak progresif dimulai dari 2 persen untuk kendaraan pertama, dan meningkat hingga 6,5 persen untuk kendaraan kesepuluh.

Bagi pemilik Mini Cooper, disiplin membayar pajak tepat waktu adalah langkah penting agar tidak terkena denda. Besaran dendanya mencapai 2 persen per bulan dari total pajak terutang, dengan batas maksimal 25 persen jika telat lebih dari satu tahun.

Jadi, meskipun Mini Cooper identik dengan mobil premium berharga tinggi, ternyata tidak semua variannya bikin dompet menjerit. Kalau Anda melirik Mini Cooper Electric, pajaknya justru jauh lebih bersahabat bahkan setara dengan mobil LCGC.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© CarPress Network. All Rights Reserved. Designed by CarPress