14/09/2025 · 20 hari yang lalu

Bayar Pajak Mobil dan Motor 5 Tahunan Tanpa BPKB Asli Bisa Saja, Cukup Bawa Ini

bayar pajak kendaraan, pajak kendaraan 5 tahunan, bpkb asli, Pajak kendaaran, Bayar Pajak Mobil dan Motor 5 Tahunan Tanpa BPKB Asli Bisa Saja, Cukup Bawa Ini

- Pembayaran pajak tiap lima tahun sekali adalah hal wajib yang harus dilakukan para pemiliknya.

Beda dengan yang tahunan, pajak lima tahunan dibarengi dengan pergantian STNK dan pelat nomor.

Salah satu syarat utama untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun, bagaimana jika BPKB tidak tersedia karena sedang digadaikan, ditahan oleh pihak leasing, atau masih berada di bank sebagai jaminan?

Melansir Kompas.com, pemilik kendaraan perlu alternatif lain dan dokumen pengganti yang dapat digunakan agar kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak lima tahunan harus membawa BPKB.

Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa untuk perpanjangan STNK yang merupakan bagian dari pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib mengisi formulir permohonan serta melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas

- Surat kuasa bermeterai beserta fotokopi

- KTP penerima kuasa jika dikuasakan

Postingan Terkait

Categories

Tags

© CarPress Network. All Rights Reserved. Designed by CarPress